Hukum menjual barang barang masjid yang rusak

Menurut Syech Ibnu Hajar Al-Haitami, sebagaimana dikutip oleh Syech Abu Bakar bin Syata, kebolehan penjualan harta wakaf ini dimaksudkan agar ia tidak tersisa sia, menghasilkan uang (meski minim) dari hasil penjualan yang manfaatnya kembali kepada harta wakaf adalah lebih baik ketimbang membiarkannya sia-sia tanpa guna.
Persoalan ini termasuk pengecualian dari larangan menjual harta wakaf.