Standart manajemen masjid menurut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid ada tiga fungsi. Ketiga fungsi itu adalah: idarah, imarah dan ri'ayah. A. Idarah: Dalam pengertian manajemen masjid, oleh Kemenag aspek idarah diartikan dengan manajemen. Sedangkan secara pengertian, idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan, dan pelaporan. B. Imarah: Imarah dalam pengertian manajemen masjid diartikan sebagai kegiatan memakmurkan masjid. Adapun secara istilah pengertiannya adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam. C. Ri’ayah: Ri’ayah diartikan dengan pemeliharaan dan pengadaan fasilitas. Pengertian secara istilah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan, masjid termasuk penentuan arah kiblat.