Syarat Wakif

Syarat Wakif yang kedua yaitu; berakal sehat, yang artinya wakaf yang dilakukan oleh orang gila tidak sah hukumnya, sebab ia tidak berakal, tidak mumayiz dan tidak cakap melakukan akad serta tindakan lainnya.
Demikian juga wakaf orang lemah mental (idiot), berubah akal karena faktor usia, sakit atau kecelakaan, hukumnya tidak sah karena akalnya tidak sempurna dan tidak cakap untuk menggugurkan hak miliknya.