Syarat Wakif

Syarat wakif yang pertama yaitu merdeka yang artinya wakaf yang dilakukan seorang budak (hamba sahaya) tidak sah, karena wakaf adalah pengguguran hak milik dengan cara memberikan hak milik itu kepada orang lain.
Sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai hak milik dirinya dan apa yang dimiliki oleh tuannya.