Syarat-syarat Wakaf
Syarat-syarat Wakaf itu ada tiga yaitu:
1. Yang diwakafkan berupa barang yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap dzatnya.
2. Wakaf yang ditujukan kepada pokok yang ada dan cabang yang tidak terputus.
3. Wakaf itu tidak boleh pada sesuatu yang dilarang.
Kesimpulannya bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak bisa ditarik kembali oleh pemiliknya, karena hukum asal dari wakaf adalah menahan harta yang sudah diwakafkan, harta yang sudah diwakafkan juga tidak boleh diwariskan, dihibahkan atau dijual.