Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya, rukun wakaf ada 4 yaitu;
1. Wakif (orang yang mewakafkan hartanya)
2.Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan)
3. Mauquf alaih (pihak yang diberi wakaf)
4. Shighot (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian hartanya)