Sejarah Wakaf
Dalam sejarah Islam wakaf dikenal sejak masa Rosululloh SAW, karena wakaf disyariatkan setelah Nabi berhijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rosululloh SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid, pendapat ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad bin Mu'adz ia berkata yang artinya; "Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam, orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rosululloh SAW.