Pengertian Wakaf menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali
Imam Syafi'i dan Imam Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan .
Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada orang lain, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya.