Pengertian Wakaf menurut Imam Maliki

Imam Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan mustahiq walaupun yang dimilikinya itu berupa upah atau menjadikan hasilnya untuk digunakan seperti mewakafkan uang.