Pengertian Wakaf menurut Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah wakaf adalah menahan suatu benda yang sesuai hukum, tetap milik si pewakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Berdasarkan itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan untuk menariknya kembali dan menjualnya.