Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf merupakan pernyataan bukti nyata telah terjadinya transaksi penyerah terimaan harta wakaf yang sah menurut hukum syariat agama Islam dan secara resmi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hukum Republik Indonesia.
Semua itu bertujuan untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf di kemudian hari.