Harta Benda Wakaf
Dilihat dari aspek pemanfaatan harta benda wakaf dibagi menjadi dua kategori yaitu:
1. Wakaf Mubasyir, yaitu harta benda wakaf yang manfaatnya langsung diterima oleh mauquf alaih, contohnya: wakaf tanah yang dimanfaatkan untuk membangun masjid, dimana umat Islam langsung menerima manfaat masjid tersebut untuk beribadah.
2. Wakaf Istitsmari (wakaf produktif), yaitu harta benda wakaf yang harus dikelola terlebih dahulu agar menghasilkan manfaat yang diberikan kepada mauquf alaih.